Pasar Cik Puan Diserahkan ke Pemprov Riau, Tapi Dikelola Pemko Pekanbaru

Pasar-Cik-Puan2.jpg
(BPKAD Pekanbaru)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Nasib Pasar Cik Puan, Kota Pekanbaru akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kota Pekanbaru bakal menyerahkan aset tersebut ke Pemerintah Provinsi Riau.

 

Namun pemerintah kota tetap mengelola pasar Cik Puan. Bahasan ini jadi satu topik pembicaraan Wali Kota Pekanbaru dengan Gubernur Riau pada pekan lalu.

 

"Gubri sudah menjelaskan bahwa operasionalnya tetap oleh pemerintah kota, sebab provinsi tidak punya kewenangan mengelola pasar," terang Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Rabu 7 April 2021.

 

Menurutnya, pembahasan tersebut bakal ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Tim dari keduanya bakal menuntaskan permasalahan aset yang sudah bertahun-tahun ini.



 

Ia memastikan pemerintah kota dan pemerintah provinsi sudah sepakat menata aset bersama. Firdaus siap melepasnya bila memang hendak dikelola Pemerintah Provinsi Riau atau diserahkan kembali ke kota.

 

Awalnya pemerintah kota sempat meminta ketegasan terkait aset Pasar Cik Puan. Mereka mempersilahkan pemerintah provinsi untuk mengelola pasar di Jalan Tuanku Tambusai.

 

Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru siap melepas aset yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB). Lahan pasar itu seluas 7.000 meter persegi. 

 

Apalagi sejumlah lahan pemerintah kota juga berdiri kantor di bawah naungan pemerintah provinsi. Satu di antaranya Museum Sang Nila Utama dan Taman Budaya di Jalan Jendral Sudirman.

 

"Lahan seluas dua hektar itu kita serahkan hibah asetnya ke pemprov," terangnya.

 

Tanah dan bangunan nantinya menjadi urusan pemerintah setelah adanya hibah. Saat ini lahannya masih milik pemerintah kota sedangkan bangunannya milik pemerintah provinsi.