Iming-Iming Jajanan, Oknum Pengacara Ini Rudapaksa Anak Bawah Umur

oknum-pengacara.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, MANDAU - Team Opsnal Kepolisian Sektor Mandau, menangkap seorang oknum pengacara inisil PB (44) saat santai di sebuah cafe di Kecamatan Mandau, Bengkalis, Senin 05 April 2021. PB diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

PB ditangkap petugas tanpa perlawanan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi mengatakan, kejadian ini terungkap saat korban inisal FZ (15) menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada bibinya (adik kandung orang tua dari korban).

Korban FZ (15) mengakui dirudapaksa tersangka PB (44) di Hotel Grand Zuri - Duri, Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau.



"Modus tersangka FB (44) menjemput korban dan membawanya ke TKP dengan iming-iming akan membelikan jajanan atau makanan," kata Kompol Arvin Hariyadi dalam keterang tertulisnya diterima RIAUONLINE.CO.ID, Selasa 6 April 2021.

Setelah melakukan persetubuhan terhadap korban, oknum pengacaran tersebut tak kunjung membelikan jajanan atau makanan yang kemudian membuat anak di bawah unur tersebut menjadi kesal dan akan kabur dari kamar hotel.

"Saat korban hendak melarikan diri, tersangka FB (44) inipun mengacam korban dengan meminta mengembalikan uang yang pernah diberikan kepada korban," terang Kapolsek Mandau.

Dengan ancaman tersebut, korban yang sudah digauli sebelumnya itupun mengurungkan diri kabur dari kamar hotel. Akhirnya tersangka kembali melakukan persetubuhan dengan korban.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka telah diamankan ke Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.