Iming-Iming Uang Rp10 Ribu, Kakek Rudapaksa Anak Bawah Umur

PERKOSAAN.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang kakek 62 tahun, di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, ditangkap karena mencabuli anak dibawah umur, Kamis, 11 Februari 2021.

Kejadian berawal ketika pelaku dan korban yang masih berusia 11 tahun hanya berdua di dalam rumah, pelaku kemudian melakukan hal tak senonoh terhadap korban lalu memberi uang Rp 10 ribu agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada orangtuanya.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, mengatakan, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya di kebun sawit sebanyak dua kali.



“Pelaku mengajak korban ke kebun sawit dengan modus mengajak korban memungut sawit. JN memberiksan uang Rp 5 ribu kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua korban,” jelasnya.

Melihat perilaku anaknya berubah orang tua korban kemudian menanyakan kepada korban hal apa yang terjadi. Korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya telah dirudapaksa pelaku JN.

Berdasarkan hasil penyelidikan, JN sudah lama mengenal keluarga korban, dan sering berkunjung ke rumah korban.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Kunto Darussalam untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.