Bebas Usai Curi Motor, Pria Ini Masuk Penjara lagi Cabuli Bocah

pelaku-cabul.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang mantan narapidana di Kecamatan Kepenuhan, Kabupten Rokan Hulu, kembali berurusan dengan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur.

Kejadian bemula ketika teman korban inisial S, melihat isi percakapn korban dengan pelaku inisial FI, yang mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Selanjutnya, S memberitahukan kepada abang kandung korban dan kemudian abang korban membuat laporan ke Polsek Kepenuhan.

Kapolsek Kepenuhan, AKP Dasril, mengatakan, sebelum melalukan penyelidikan ternyata pelaku terlebih dahulu diamankan di Kantor Desa Muara jaya, Kecamatan Kepenuhan.



“Dari pengakuan, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda,” jelasnya, Kamis, 25 Februari 2021.

AKP Dasril, menambahkan, tersangku merupakan mantan narapidana kasus pencurian sepeda motor dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

“Polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam milik korban, pakaian dalam korban, celana panjang warna merah motif batik dan baju warna merah motif batik,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kembali mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.a