Kantor Imigrasi Pekanbaru Punya Layanan Antar Paspor Bagi Penyandang Disabilitas

layanan-paspor.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE,PEKANBARU - Para penyandang disabilitas di Kota Pekanbaru menjadi perhatian dalam pelayanan pihak kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

 

Pihak Imigrasi Pekanbaru pun menyediakan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas saat melakukan pengurusan paspor. Mereka bisa mendapat Layanan Antar Paspor Disabilitas (LAPIS).

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino menyebut, LAPIS guna mendapat kemudahan saat mengakses layanan pengurusan paspor.

 

"Ini merupakan satu inovasi layanan di kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Layanan ini khusus bagi penyandang disabilitas di Kota Pekanbaru," jelasnya, Rabu 31 Maret 2021.

 


Ia menyebut bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru sudah dicanangakan sebagai zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) .

 

"Dalam menuju WBK, kami berusaha memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama bagi penyandang disabilitas," ujarnya.

 

Dirinya mengatakan bahwa layanan antar paspor bagi penyandang disabilitas ini untuk mempermudah layanan bagi yang memiliki keterbatasan beraktivitas ke Kantor Imigrasi Pekanbaru.

 

Ia juga memastikan bahwa proses pengantaran paspor ke alamat ini dilakukan tanpa dipungut biaya. Ada juga layanan prioritas saat antrian, konter khusus foto hingga sesi wawancara.

 

Selanjutnya, ada juga disediakan jalur kursi roda di layanan pembuatan paspor. Ada juga tersedia kursi roda hingga parkiran khusus untuk bagi penyandang disabilitas.

 

Masyarakat disabilitas tidak perlu repot datang mengambil paspor. Petugas imigrasi bakal mengantarkan langsung ke rumah yang bersangkutan.

 

"Setelah proses permohonan pembuatan paspor selesai, maka nanti kita sampaikan bahwa paspor bakal diantar ke alamat. Semoga layanan ini bisa bermanfaat bagi para penyandang disabilitas di Kota Pekanbaru," ucap Syahrioma Delavino.