Banyak TPS Ilegal, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 250.000

Sampah-meluber.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di Kota Pekanbaru menimbulkan tumpukan sampah yang tidak terpantau operator angkutan sampah.

 

Posisi TPS liar berada di jalan pemukiman masyarakat. Kondisi ini tidak cuma mengganggu pemandangan. Adanya tumpukan sampah juga menimbulkan aroma tidak sedap.

 

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Raja Marzuki mengingatkan agar membuang sampah pada TPS yang ada. Mereka yang membuang sampah sembarangan terancam sanksi.

 

"Jadi nanti kena sanksi, kita akan tindak langsung yang membuang sampah sembarangan," ujarnya, Rabu 31 Maret 2021.

 

Oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan bisa ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.


 

Besaran denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 134 Tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran perda itu. Besaran minimal denda yakni Rp 250.000

 

Marzuki menyebut, spanduk larangan sudah banyak terpasang di lokasi TPS liar. Namun masih ada saja oknum masyarakat seenaknya membuang sampah di kawasan itu.

 

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengaku masih melakukan kajian terhadap kebutuhan TPS di Kota Pekanbaru. "Kita sedang kaji kebutuhan TPS di kota ini untuk setiap kecamatan," ujar Marzuki.

 

Menurutnya, DLHK bakal berkordinasi dengan lurah dan camat untuk menentukan lokasi dari TPS tersebut. Ia menyebut keberadaan TPS legal untuk mencegah penumpukan sampah di lokasi tidak semestinya.

 

"Kita bakal kaji agar nantinya TPS yang ada statusnya resmi, agar sampah lingkungan masyarakat tidak berserakan lagi," pungkasnya.