Kecamatan Pucuk Rantau dan Sentajo Raya Rendah Lapor SPT Tahunan

spt-talukk.jpg
(ROBI/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mencatat masih ada dua Kecamatan di Kabupaten Kuansing Wajib Pajak (WP) masih rendah laporkan SPT Tahunan tahun pajak 2019. Dua kecamatan tersebut adalah Pucuk Rantau dan Sentajo Raya.

"Untuk Pucuk Rantau kita pernah jemput bola ke sana membuka layanan untuk wajib pajak (WP). 2019 itu di Kecamatan Pucuk Rantau hanya 7,9 persen wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2019," kata Kepala Kantor KP2KP Teluk Kuantan, Catur Tenang Manis Soeryanto kepada Riau Online, Senin, 29 Maret 2021.

Catur mengatakan, rata-rata pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2019 masih dibawah 60 persen. Dan untuk SPT tahunan tahun pajak 2020 belum dihitung dan masih menunggu berakhirnya pelaporan pada, Rabu, 31 Maret 2021. "Jadi besok (Rabu,red) laporan SPT tahunan tahun pajak 2020 akan berakhir," katanya.

Menurutnya pihaknya sudah melakukan berbagai upaya disamping pelayanan juga melakukan penyuluhan-penyuluhan bagi wajib pajak orang pribadi maupun WP Badan. "Kita juga pasang baliho di pusat-pusat keramaian, supaya WP taat melaporkan SPT tahunan," ujarnya.

Data dua kecamatan tersebut, untuk Pucuk Rantau total Wajib Pajak (WP) Normal berjumlah 279 dan Non Efektif 981. Dan untuk wajib SPT di Kecamatan Pucuk Rantau untuk WP Badan berjumlah 21, Orang Pribadi Non Karyawan (OP NK) berjumlah 74 dan Orang Pribadi Karyawan (OP K) berjumlah 20 dengan total 115.

Dan yang melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2019 untuk WP Badan di Pucuk Rantau hanya 6, OP NK 20 dan OP K 11 dengan total 37.

Sementara untuk Kecamatan Sentajo Raya datanya total Wajib Pajak (WP) Normal berjumlah 1.151 dan Non Efektif 2.907. Dan untuk wajib SPT di Kecamatan Sentajo Rayauntuk WP Badan berjumlah 51, Orang Pribadi Non Karyawan (OP NK) berjumlah 343 dan Orang Pribadi Karyawan (OP K) berjumlah 219 dengan total 613.

Dan yang melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2019 untuk WP Badan hanya 12, OP NK 81 dan OP K 182 dengan total 275.