Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuansing, Riau mengamankan 12 sepeda motor digunakan untuk aksi balap liar.
(ROBI/RIAUONLINE)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuansing, Riau mengamankan 12 sepeda motor digunakan untuk aksi balap liar. Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan belasan remaja dan tujuh di antaranya masih berstatus pelajar.
Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, S.I.K,. M.M melalui Kasat Lantas Polres Kuansing, AKP Rocky Junasmi, S.I.K,. M.H mengatakan, penertiban aksi balap liar di Kota Teluk Kuantan menjadi perhatian serius.
Hal ini dilakukan mengingat aksi balap liar yang dilakukan di sejumlah ruas jalan ditengah pemukiman ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Penertiban dilakukan guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dalam berlalu lintas.
"Selama operasi sudah banyak kendaraan yang terjaring diduga ikut aksi balap liar, namun masih saja ada yang nekat melakukan aksi tersebut," kata Rocky melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Maret 2021.
Bahkan pelaku yang terjaring ikut aksi balap liar rata-rata masih dibawah umur berstatus pelajar. "Aksi balap liar ini selain beresiko terhadap keselamatan dirinya, juga beresiko terhadap keselamatan pengendara lainnya," ujar Rocky.
Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan dan penertiban terhadap aksi balap liar."Kita akan lakukan terus menerus penindakan dan penertiban, sampai tidak ada lagi aksi balap liar di Kuansing," tegasnya.
Saat razia Sabtu, 27 Maret 2021 malam lalu sekitar pukul 22.00 WIB di jalan jalur dua jalan Rusdi S Abrus (Sport Center) petugas mengamankan 12 kendaraan roda dua diduga digunakan untuk aksi balap liar. Petugas juga mengamankan 7 orang berstatus pelajar dan 5 lainnya tidak bersekolah.
"Demi keselamatan masyarakat, kami secara berkelanjutan akan terus melakukan penindakan dan penertiban balap liar sampai Kota Teluk Kuantan ini bebas dari aksi balap liar," tegas Rocky lagi.
Rocky menghimbau kepada para orang tua untuk tidak memfasilitasi anak-anaknya dengan kendaraan bermotor. "Kalau secara aturan anak-anak dibawah umur diberi kendaraan itu sudah salah, karena mereka belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan secara kompetensi mereka belum teruji," katanya.
Kasat Lantas menyampaikan agar anak anak yang masih dibawah umur hendaknya jangan difasilitasi dengan kendaraan bermotor, secara aturan ini sudah salah dan tentunya anak yang masih dibawah umur belum mempunyai SIM yang secara kompetensi nya belum teruji.
Dia menghimbau kepada para orang tua untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan anak-anaknya, sehingga nantinya tidak ada penyesalan orang tua ketika anak-anaknya menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat balap liar.