Kantor Pajak di Kuansing Ramai "Diserbu" Anggota Polisi

spt-pajak.jpg
(ROBI/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau beberapa minggu terakhir ramai didatangi anggota polisi dari jajaran Polres Kuansing.

Kedatangan mereka tentunya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tahun pajak 2020. Di mana penyampaian SPT tahunan PPh WP OP tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan WP Badan akan berakhir pada 30 April 2021 mendatang.

Kepala KP2KP Teluk Kuantan, Catur Tenang Manis Soeryanto mengapersiasi anggota Polres Kuansing dalam menunaikan kewajiban mereka melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan ke kantor pajak.


Menurut Catur, ini tidak terlepas dari imbauan dan ajakan dari Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto. "Kita sangat berterima kasih sekali kepada pak Kapolres menghimbau anggotanya untuk melaporkan SPT tahunan dengan tahun pajak 2020," kata Catur melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Maret 2021.

Catur juga mengingatkan kepada Wajib Pajak (WP) terutama pelaporan orang pribadi (OP) akan berakhir pada Rabu, 31 Maret 2021 besok. "Untuk menghindari pengenaan denda, kita menghimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya," himbaunya.

Catur juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kapolres dan seluruh jajaran telah berperan serta dalam melaksanakan kewajiban sebagai warga negara dengan melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2020.

"Semoga sinergi antara KP2P Teluk Kuantan dan Polres Kuansing terus terjalin. DJP kuat Indonesia Maju," kata Catur mengakhiri.