Pemko Pekanbaru Dukung Aturan Larangan Mudik

Muhammad-Jamil5.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah pusat resmi melarang mudik lebaran tahun 2021. Adanya kebijakan ini guna mencegah arus tinggi masyarakat ke luar kota.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan bahwa kebijakan itu diterapkan karena masih dalam pandemi Covid-19.

"Potensi penyebaran Covid-19 masih ada, sehingga kita tetap jaga protokol kesehatan dengan tidak mudik," ulasnya, Jumat 26 Maret 2021.

Larangan mudik ini juga mencegah terjadinya kerumunan di moda transportasi umum. Ia memprediksi ada peningkatan mobilitas masyarakat pada mudik lebaran nanti.

"Maka kita ikuti instruksi dari pemerintah pusat, agar terhindar dari ancama Covid-19," imbaunya.

Pemerintah kota mengaku masih menanti petunjuk teknis (juknis) terkait larangan mudik lebaran. Ia menyebut imbauan dari pemerintah kota terkait larangan mudik lebaran seiring dengan pemerintah pusat.

"Kita ikuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran," ucap Jamil.