Nyaris Ricuh Jelang Penahanan Kepala BPKAD Kuansing

ricuh.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sekelompok aktivis mahasiswa nyaris ricuh dengan sejumlah warga di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Kamis, 25 Maret 2021 siang.

Beruntung pihak kepolisian dari Polres Kuansing dibantu anggota Satpol PP Kuansing cepat mencegah terjadinya adu fisik antara kedua bela pihak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2021, saat Kepala BPKAD Kuansing, H memenuhi panggilan penyidik dari Kejari Kuansing. H dipanggil penyidik terkait kasus dugaan SPPD fiktif di OPD yang dipimpinnya. Sebelumnya pihak Kejari telah menetapkan H sebagai tersangka.

Ini merupakan pemanggilan ketiga yang dilakukan penyidik dari Kejari Kuansing. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif, H langsung ditahan pihak Kejaksaan.

Saat masih menjalani pemeriksaan kondisi diluar depan kantor kejaksaan sudah ramai orang. Kantor Kejari Kuansing juga mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian mulai dari Kamis pagi.


Sempat terjadi sedikit kericuhan ketika sekelompok mahasiswa hendak menggelar aksi damai mendukung langkah Kejari Kuansing dengan sekelompok massa lainnya, namun kericuhan ini dapat diredam oleh pihak Kepolisian yang memang dari pagi sudah menjaga ketat kantor Kejari Kuansing.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, H langsung ditahan pihak kejaksaan. H dibawa menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan. Dan H dititip untuk sementara di tahanan Mapolres Kuansing.

Terkait penahanan ini, Kuasa Hukum H, Bangun Sinaga, SH, MH kepada sejumlah wartawan mengatakan kalau pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Dengan alasan kliennya tersebut masih menjabat kepala BPKAD Kuansing. Apalagi masih banyak urusan di pemerintahan yang harus segera diselesaikan. 

Selain itu, Bangun juga akan menyampaikan surat perlindungan hukum yang ditulis kliennya itu untuk di kirim ke Presiden, Kemenpolhukam, Jaksa Agung dan Kejati.

"Awalnya tadi kita minta penangguhan itu secara lisan karena berbagai alasan. Namun pihak Kejari tidak bersedia,' 'ujar Bangun.

Sementara itu Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra, SH dalam jumpa pers-nya di kantor Kejari Kuansing menyampaikan jika pihaknya sudah melakukan tugas sesuai dengan alur perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga meminta semua pihak agar dapat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang dilalui tersangka.

''Kita sudah melakukan tugas sesuai dengan alur ketentuan yang ada. Jadi kita minta agar semua pihak dapat menghormatinya. Jika ada upaya ke depannya dari pihak tersangka dapat dilakukan dengan mekanisme yang berlaku,'' ujar Roni.

Untuk kasus ini pihak Kejaksaan mengaku sudah mengantongi dua alat bukti terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga sudah dilakukan secara maraton. Bahkan puluhan pegawai di BPKAD Kuansing juga mengembalikan uang ke Kejaksaan dengan jumlah Rp 493 juta.