Tak Mempan Surat Peringatan, Satpol PP Bakal Segel Tempat Prostitusi di Jondul

Satpol-PP-Gerebek-Jondul.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru telah melayangkan surat peringatan kedua kepada oknum yang membuka praktik prostitusi di Jondul. Mereka masih saja membuka praktik prostitusi berkedok pijat.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menegaskan pihaknya bersama aparat gabungan segera menertibkan praktik prostitusi di Kawasan Jondul. Mereka tidak segan menyegel rumah yang terdapat praktik prostitusi di dalamnya.

"Kita sudah layangkan surat peringatan kedua, agar pengelola segera menutup sendiri usahanya," ujarnya, Selasa 23 Maret 2021.


Menurutnya, tim menanti perkembangan pasca memberi surat peringatan kepada pengelola panti pijat plus-plus. Mereka juga kordinasi dengan camat dan lurah serta tokoh masyarakat setempat.

Tim dari Satpol PP Kota Pekanbaru juga berkordinasi dengan aparat dari TNI dan Polri. Mereka bekerjasama dalam upaya menertibkan tempat prostitusi di Kawasan Jondul. "Kita akan bahas bersama tindakannya ke depan," ujarnya.

Iwan menegaskan, tim dari Satpol PP Kota Pekanbaru juga menelusuri keberadaan praktik esek-esek di Jondul. Apalagi kebanyakan keberadaan panti pijat belum mengantongi izin.

Selanjutnya, tim juga menyasar seluruh panti pijat tersebut. Apalagi sudah banyak laporan dari masyarakat. Mereka menyasar panti pijat plus-plus karena keberadaannya meresahkan.