Emon Sulaeman: Pahami Prinsip 2 L Sebelum Berinvestasi, Apa Saja?

emon-s.jpg
(Wayan/Riauonline)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Perwakilan Riau, Emon Sulaeman memberikan dua tips aman agar terhindar dari investasi bodong.

Pertama cek legalitas, dan kedua logis.

"Banyak masyarakat yang tidak paham dengan investasi yang legal. Kalau kita mau berinvestasi ada dua L yang harus kita pegang, kalau OJK sarankan," kata Emon, Sabtu, 20 Maret 2021, saat saat hadir di acara RiauOnline Podcast (ROL Cast).

Emon melanjutkan ,L pertama yaitu legalitasnya dulu, karena kalau Legal ada perlindungan terhadap nasaba.

"Misalnya, kalau di pasar modal, kita ditawarkan produk investasi yang mengaku pasar modal. Ada tiga hal yang harus kita lihat legalnya yaitu pertama izin legal produknya ada gak, kedua perusahaan yang menawarkan, dan ketiga orangnya, karena di pasar modal orangnya juga harus punya izin. Namanya kalau dia jual beli saham, namanya izin wakil perantara pedagang efek," ujarnya.

Dia menuturkan, pasar modal harus ada izin, produknya juga ada izin, dan izin perusahaan juga wajib ada.


"Misalnya contoh dulu ada kita sebut koperasi langit biru, izin koperasinya ada, tapi izin menjalankan bisnis investasi gak ada. Itu kan berarti izin produk. Ilegal itu kalau dia sedang proses mendaftar. Ada yang bodong, bodong itu tidak mendaftar, misalnya kayak sekarang ini pinjol-pinjol (pinjaman online) produk-produk seperti itu banyak mengantre mendaftar di OJK itu disebut ilegal karena belum mendapatkan legal," tuturnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa kali sempat dihentikan karena banyak kasus (pinjaman online) yang terjadi. Lebih ketat lagi. Itu yang mengantre untuk mendaftar izin banyak.

"Tapi ada juga yang memang dia (pinjaman online) tidak mendaftar, dan sebagiannya, apanya benar-benar bodong. Nah, yang terkait dengan penipuan tadi adalah harus ada izin legalnya, inilah yang menjadi kelemahan masyarakat kita memang secara prinsip pemahaman investasi masih kurang literasi," sambungnya.

Untuk L kedua adalah Logis.

"Kalau kita tidak tahan dengan legalitas. Ini logis gak sih, masuk akal gak, saya diem aja untung 100 dalam satu tahun. Duit dari mana, dikelola di mana, jadi mesti yang dilakukan temen-temen berinvestasi dilihat lagi, di cari tahu dulu, masuk gak keuntungannya," jelasnya.

Pihaknya menyarankan, bila ingin mencoba terlebih dulu cek keuntungan logis atau tidak.

"Sebetulnya kalau patokannya di Indonesia, ya deposito."

"Deposito itu produk resmi, yang kira-kira sekarang satu tahunnya 3-4 persen. Satu tahunnya sekarang, kurang lebih segitu atau mungkin bisa dibawah itu," pungkasnya.