Warga Tak Perlu Khawatir Soal Pengurusan Administrasi di Kecamatan yang Mekar

Zainal-Arifin3.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru berjumlah 12 kecamatan. Sejak 1 Januari lalu, 12 kecamatan tersebut berkembang menjadi 15 kecamatan. 

 Menanggapi mekarnya kecamatan di Kota Pekanbaru, Anggota Komisi I, Zainal Arifin mengatakan, persoalan yang ditimbulkan dari pemekaran kecamatan baru ini, belum adanya di sistem administrasi. 

 

Hal ini menyebabkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru tidak bisa memberikan solusi karena Disdukcapil juga masih menunggu perkembangan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. 

 

"Jadi intinya untuk hari ini masyarakat belum bisa mendapatkan pelayanan kepengurusan administrasi di kelurahan dan kecamatan baru," katanya kepada wartawan. 

 

Lebih lanjut, Politisi Gerindra ini meminta masyarakat untuk tidak cemas karena untuk saat ini, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan  Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan yang lama masih berlaku untuk segala proses yang membutuhkan administrasi.

 



"Masih berlaku, masyarakat jangan panik," pungkasnya. 

 

Adapun dari 12 kecamatan yang dimekarkan itu adalah, Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani hasil pemekaran dari Kecamatan Tampan. Kecamatan Tenayanraya dan Kecamatan Kulim hasil pemekaran Kecamatan Tenayanraya.

 

Kecamatan Rumbai juga mekar menjadi Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur. Kecamatan Rumbai Pesisir berganti nama menjadi Kecamatan Rumbai. Satu kecamatan dihapus yakni Kecamatan Tampan.

 

 

Ada delapan kecamatan lama yang tidak berubah yakni Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Sail. Lalu Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Bukitraya dan Kecamatan Senapelan.