RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi menyebut aset Riau di Batam, Sumatra Promotional Centre (SPC) tidak akan dijual ataupun dihibahkan.
Husaimi mengkonfirmasi Badan Pengsusahaan (BP) Batam memang pernah memasukkan permintaan kepada Pemprov Riau untuk menghibahkan gedung yang saat ini digunakan sebagai Mall Pelayan Publik (MPP) Kota Batam Tersebut.
"Ya, mereka minta dihibahkan. Ada surat resminya ke Pemda. Itu kan satu hal yang tidak mungkin," ungkap Husaimi, Selasa, 16 Maret 2021.
Husaimi menyebut, SPC terletak di Batam merupakan sentra ekonomi dan bisnis sebenarnya sangat potensial apabila dapat dimaksimalkan oleh Pemprov Riau.
"Aset sebegitu besar, Rp 49 milyar loh di 2005. banyak duitnya tuh. Tak mungkin kita hibahkan atau kita jual. sudah bagus ada di kota Batam kita jual," jelas Husaimi.
Diketahui, saat ini pengelolaan gedung yang diserahkan kepada PT.911 ini sedang diaudit. Audit ini diharapkan akan memperjelas berapa royalti yang didapatkan Pemprov Riau sebagai pemilik saham mayoritas.
Selaku pemiliki saham mayoritas Pemprov Riau memilki saham 54 persen, kemudian BP Batam 40 persen dan Pemko Batam memilki saham minoritas sebanyak enam persen.