7.007 Anak di Kuansing Sudah Miliki KIA

KIA.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Hingga 10 Maret 2021 kemarin sebanyak 7.007 anak usia 0 sampai dibawah 17 tahun di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

"Sampai tanggal 10 Maret 2021 kemarin sudah 7.007 anak dibawah 17 tahun di Kuansing memiliki KIA," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing, M Reffendi Zukman, Senin, 15 Maret 2021.

Disdukcapil Kuansing menargetkan pada akhir Maret 2021 sudah 30 persen anak usia 0 dibawah 17 tahun kurang sehari memiliki KIA. "Target kita akhir Maret 2021 nanti sudah 30 ribu anak memiliki KIA," katanya.

Dimana target secara Nasional 20 persen anak di Kuansing harus sudah memiliki KIA. "Target Nasional itu 20 persen atau sekitar 22 ribu anak berumur 0 sampai 17 tahun kurang sehari harus memiliki KIA (Kartu Identitas Anak)," katanya.



Reffendi berharap target secara Nasional tersebut bisa tercapai di Kabupaten Kuansing. Kini pihaknya terus melakukan upaya agar target tersebut bisa tercapai.

Dimana untuk persyaratan pembuatan KIA sendiri diantaranya mengisi formulir permohonan KIA, fhoto copy akte kelahiran anak, fhoto copy Kartu Keluarga (KK), fhoto copy KTP orang tua, dan pas fhoto anak berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar terutama untuk anak usia 5 tahun keatas. "Kalau untuk anak dibawa 5 tahun tidak pakai fhoto," tutup Reffendi.