Objek Wisata Kuansing Dalam Kawasan Hutan Bakal Dikelola Bumdes

Guruh-Gemurai2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Riau (Pergub) tentang retribusi pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan agar objek wisata yang ada dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Mulai tahun 2021 semua objek wisata yang berada dalam kawasan hutan di Provinsi Riau termasuk Kuansing akan diusulkan dikelola oleh Bumdes.

"Insyaallah sebentar lagi akan disetujui, objek wisata dalam kawasan hanya bisa dikelola Bumdes," ujar Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing, Abriman kepada Riau Online, Jumat, 12 Maret 2021.


Abriman mengatakan, di Kuansing ada empat objek wisata diusulkan dikelola oleh Bumdes di antaranya objek wisata Air Terjun Guruh Gemurai di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, air terjun di Desa Sungai Kelelawar di Hulu Kuantan, Batang Ogan dan Air Terjun 7 tingkat Batang Koban di desa Lubuk Ambacang.

"Objek wisata ini berada dalam kawasan, dan ini akan dikelola oleh Bumdes dan tidak lagi dikelola oleh Pemkab. Karena di Pergub objek wisata dalam kawasan hanya bisa dikelola oleh Bumdes," kata Abriman.

Dikatakan Abriman, usulan tersebut sudah disampaikan pada awal Maret 2021 lalu. "Kini sedang melengkapi persyaratan, Insyaallah tidak ada masalah," katanya.

Dia menambahkan, untuk luasannya tergantung masing-masing Bumdes. "Di MoU hanya bisa 50 hektar, nanti tergantung Bumdes berapa mereka sanggup mengelolanya," katanya.