Muspidaun Minta Para Pelaku Teror Kepala Anjing Dihukum agar Ada Efek Jera

pelaku-teror-berlutut.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau, Muspidauan mengatakan apapun motif pelaku mereka tetap melakukan kejahatan dengan teror yang sudah meresahkan harus dilakukan mendapat hukum yang setimpal.

 

"Apapun motif pelaku, mereka telah melakukan kejahatan teror dan harus mendapat hukuman setimpal," ucap Muspidauan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 12 Maret 2021.

 

Muspidauan yang juga ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) daerah Pekanbaru menjelaskan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum (polisi).

 

"Semuanya telah kita serahkan kepada aparat penegak hukum, semoga hukumannya nanti dapat menimbulkan efek jera," pungkasnya.


 

Sebelumnya diketahui, Polisi masih mengejar dua pelaku lagi terkait pelemparan kepala anjing di rumah Muspidauan dan penyiraman bensin di rumah Natsir.

 

Merasa tidak senang dan dirugikan karena pergantian kepengurusan di Lembaga Adat Melayu Kota Pekanbaru, menjadi alasan pelaku lakukan aksi teror pelemparan kepala anjing di rumah Muspidauan.

 

Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi, mengatakan, pelaku tidak senang atas pergantian kepengurusan LAM Pekanbaru.

 

 

“Dia merasa dirugikan terkait dengan pergantian kepengurusan di LAM Pekanbaru, jadi atas hasil musyawarah daerah luar biasa LAM Pekanbaru itu menimbulkan ketidak senangan atas hasil putusan tersebut dan itu salah satu motifnya,” terangnya, Jumat 12 Maret 2021.