RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pasca pemutusan kerjasama dengan PT Datama terkait pengelolaan parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali berencana membuka lelang pengelolaan parkir untuk salah satu zonasi parkir di Kota Pekanbaru.
Pemutusan dengan PT Datama ini sendiri dikarenakan PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi beberapa poin dari Dishub.
Pengamat Kebijakan Publik, UNRI, Rawa El Amady mengatakan, jika Dishub kembali membuka lelang pengelolaan parkir, ia mewantwanti agar pemerintah transparan kepada publik.
Selain itu, Dishub juga harus bisa memastikan, perusahaan pihak ketiga yang terpilih nantinya sebagai pemenang, harus benar-benar mampu meningkatkan pendapatan.
"Kalau nanti setelah dikelola swasta ternyata pendapatan justru menurun, maka harus diganti. Atau dikelola saja secara mandiri oleh pemerintah. Pemerintah juga harus jelaskan standar pendapatan yang akan dicapai. Kalau tidak, ya ada motid korupsinya di sana," katanya.
Lebih lanjut, Rawa juga mengatakan, sistem swastanisasi diperbolehkan dalam undang-undang, asal pihak yang diserahkan amanah, jelas, dan profesional. Sebab jika tidak, maka ada potensi settingan dan korupsi di dalamnya.
"Kerja sama dengan pihak ketiga ini dibolehkan. Untuk efisiensi dan peningkatan pendapatan. Kalau seperti itu (bekerja sama dengan perusahaan yang tidak profesiona), berarti ada maksud kepentingan pribadi. Ada motif korupsinya itu," pungkasnya.