RIAU ONLINE, PEKANBARU - Istri M Al Husni Thamrin, Fitri dan Orangtua M Nur Fajril tak kuasa menahan air mata saat majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru lantai dua ruang Soebakhti, Selasa, 9 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
Fitri yang ditemani anak perempuan Halilah beberapa kali mengusap air matanya sambil memeluk orangtua M Nur Fajril.
Sejumlah kerabat dan anggota FPI lain mencoba menenangkan Fitri untuk sabar terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhi hukuman kepada suaminya 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Dari pantauan Riauonline di dalam ruang sidang, teriakan takbir menggema di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai bentuk dukungan mereka kepada M Al Husni Thamrin dan M Nur Fajril.
Setelah sidang yang dilakukan secara virtual tersebut usai, sejumlah anggota FPI dan pendukung M Al Husni Thamrin dan M Nur Fajril bersama kuasa hukum berupaya mengajukan pengalihan tahanan kepada M Nur Fajril dan Al Husni Thamrin.
M Al Husni Thamrin mengaku ruang tahanan di Mapolresta sudah sesak dan meminta untuk dipindahkan.
"Kita akan upayakan pemindahan," ucap Kuasa hukum, Emi Afrijon.