Sidang putusan Ketua FPI Pekanbaru, M Al Husni Thamrin dan M Nur Fajril di Pengadilan Negeri Pekanbaru disaksikan Anak, Istri dan Orangtua/DEFRI CANDRA /Riau Online
(DEFRI CANDRA /Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Estiono SH MH memvonis ketua Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Al Husni Thamrin dan M Nur Fajril 6 bulan.
Sidang dengan agenda putusan itu digelar di ruang Soebakhti lantai dua, PN Pekanbaru, Selasa, 9 Maret 2021.
Pembacaan putusan ini disaksikan oleh Istri, anak Al Husni Thamrin dan orangtua M Nur Fajril, kerabat serta sejumlah Pendukung FPI hadir menyaksikan putusan sidang dari majelis hakim.
"Saudara terdakwa M Husni Thamrin dan M Nur Fajril terbukti bersalah, dengan ini dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara," ucap Hakim Ketua, Estiono di Pengadilan Negeri Pekanbaru ruang Soebakhti, Selasa, 9 Maret 2021.
Hakim Ketua juga menjelaskan kepada terdakwa apakah akan menerima dan akan melakukan banding melalui penasehat hukumnya.
"Saya menerima yang mulia, tapi saya minta satu pindahkan dari Lapas Mapolresta karena terlalu sesak," ucapnya.
Permintaan tersebut akan diproses oleh penasehat hukum terdakwa, Emi Afrijon dan Al Chalish untuk memindahkan sel tahanan kedua kliennya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman satu tahun kurungan karena terbukti secara sah menghalang-halangi seseorang berpendapat dimuka umum.
Al Husni Thamrin dan rekannya M Nur Fajril disangkakan dengan pasal 335 KUP No 9 tahun 1998, tentang kebebasan berpendapat di muka umum. Dengan perbuatan yang dilakukan pada hari Senin, 23 November 2020.