Pemko Pekanbaru dan PT Datama Tarik Ulur Soal Parkir, Siapa Menang?

Yuliarso.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Saat ini PT Datama masih mengelola kawasan parkir. Mereka mengelola 88 titik parkir di Kota Pekanbaru. Kelanjutan kerjasama PT Datama dan Dinas Perhubungan dalam pengelolaan parkir tepi jalan dipastikan pada pekan depan.

 

Ada rencana proses mediasi kedua pihak masih berlanjut. Kejari Pekanbaru menfasilitasi proses mediasi kedua belah pihak. Mereka menanti pertemuan selanjutnya guna menentukan kelanjutan kerjasama kedua pihak.

 

"Keputusan soal diperpanjang atau tidak, tergantung Selasa depan. Kami juga melalukan evaluasi," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Jumat 5 Maret 2021.

 

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melayangkan surat kepada PT Datama surat itu berisi rencana alih pengelolaan zona parkir ini usai melayangkan surat teguran II kepada pengelola pada 24 Februari 2021 lalu.

 

Yuliaso mengatakan bahwa surat itu seharusnya cuma diketahui kedua pihak. Ada perbedaan interpretasi saat surat kepada pihak ketiga pengelola parkir itu muncul di publik. 


 

Dirinya menyebut bahwa surat itu sebagai bentuk penegasan kepada PT  Datama. Keduanya pun menjalani proses mediasi terkait persoalan itu.

 

Ada sejumlah poin dalam surat tersebut. Satu poin yakni PT. Datama tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan sesuai dengan perja njian kerjasama operasional pengelolaan perparkiran.

 

Poin lainnya yakni pengelola juga tidak sanggup memenuhi tata cara dan jumlah setoran. UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menilai bahwa PT Datama tidak mampu memenuhi perjanjian kerjasama dalam kontrak perjanjian kerjasama.

 

 

Pihak UPT Perparkiran pun berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang disepakati. Mereka mengambil alih wilayah kerjasama dengan PT Datama mulai 27 Februari 2020.