Satlantas Polres Rokan Hilir luncurkan aplikasi I-Link bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui online/Dok Humas Polres Rohil
(Dok Humas Polres Rohil)
RIAUONLINE, PEKANBARU-Menghindari penularan Covid-19, Satuan Lalu Lintas Polres Rokan Hilir luncurkan aplikasi I-Link bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui online.
I-Link meripaman aplikasi yang berisi fitur pendaftaran SIM online dan antrian SIM online untuk mempermudah masyarakat dalam pelayanan Satpas.
Dengan diluncurkannya aplikasi ini, masyarakat tidak perlu datang berdesak-desaman ke Satpas Rokan Hilir.
“Cukup dari rumah saja, masyarakat bisa mengakses layanan pendaftaran SIM menggunakan smartphone miliknya,” ujar Kasat Lantas Polres Rohil, AKP David Ricardo, Kamis, 4 Maret 2021.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM melalui online, dengan cara undug aplikasi I-Link di handphone, kemudian pilih fitur pendaftaraan SIM online, lalu mengisi formulir pendaftaraan.
Setelah melakukan registrasi, maka masyarakat bisa langsung melakukan uji SIM, tanpa harus menunggu peserta uji langsung melaksanakan ujian sesuai waktu yang dipilihnya, dengan menunjukkan kode pendaftaran online kepada petugas diloket pendaftaraan Satpas.
Kasatlantas Polres Rohil AKP David Ricardo mengatakan, Satlantas Polres Rokan Hilir mendukung pencegahan menyebaran Covid-19. Dengan cara mengurangi kerumuman dalam hal pelayanan Satpas Rohil.
Selain pembuatan SIM, melalui aplikasi I-Link, masyarakat juga bisa melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang ada di wilayah Polres Rokan Hilir.