RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau melakukan perubahan dalam tubuh internal dengan memberikan pelayanan penyelanggaraan Permasyarakatan.
Hal ini dilakukan serentak di Provinsi Riau dengan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Permasyarakatan (mengukuhkan Satops Patnal) Kanwil Kemenkumham Riau di Rutan Sialang Bungkuk, jalan Sialang Bungkuk, Sail Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Rabu, 3 Maret 2021.
Upacara pengukuhan Satops Patnal ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun sesuai mandat dari Dirjen PAS, Irjen Reynhard Silitonga.
"Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Riau ini mempunyai peran dan fungsi dalam pengawasan pelayanan penyelenggaraan Permasyarakatan untuk lebih baik ke depannya," ucap Kadivpas Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 3 Maret 2021.
Hilal juga menjelaskan, hal ini merupakan komitmen dari Kanwil Kemenkumham Riau dengan berbenah diri serta memberikan pelayanan terbaik, baik itu pelayanan kunjungan, pelayanan kesehatan maupun pelayanan lainnya dalam permasyarakatan.
"Jadi pengukuhan Satops Patnal ini tidak semerta-merta penggeledahan yang terus kita lakukan, namun peningkatan pelayanan dalam kepatuhan petugas Lapas dan Rutan juga harus berbenah," tambahnya.
Hilal juga menegaskan kepada petugas Lapas dan Rutan untuk tidak terlibat peredaran narkoba dari dalam Lapas dan tidak menjadi kaki tangan para Bandar.
"Prioritas utama dari Pak Dirjen dan Pak Kakanwil supaya tidak ada petugas yang terlibat peredaran narkoba, jika kedapatan akan ditindak tegas tanpa tebang pilih," pungkasnya.
Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Riau dilakukan serentak pada masing masing Satuan Kerja (Satker) Riau. Sebanyak 98 Petugas dikukuhkan pada operasi kepatuhan internal permasyarakatan ini.