Zual Miras Tanpa Izin, Satpol PP Sita 25 Botol Miras dari Toko Kelontong

Miras-dijual.jpg
(Dokumentasi Satpol PP Kota Pekanbaru)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Tim Satpol PP Kota Pekanbaru mendapati toko kelontong yang menjual minuman keras atau miras. Oknum pemilik toko menjual miras secara sembunyi-sembunyi.

 

Tim Satpol PP baru mendapati penjual miras di Jalan Juanda, Kota Pekanbaru. Hal ini lantas menjadi perhatian khusus. Mereka segera menelusuri pemasok miras dari toko tersebut.

 

"Kita akan cari pemasoknya, kita telusuri gudangnya," tegas Kepala Satpol PP Pekanbaru melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD), Fachruddin, Rabu 3 Maret 2021.

 

Menurutnya, tim PPNS Satpol PP Kota Pekanbaru akan meminta keterangan dari penjual miras tersebut. Mereka sudah menyita barang bukti yang ada.


 

Petugas mendapati penjual miras diduga tanpa izin ini usai sidak bersama anggota DPRD Kota Pekanbaru, Selasa 2 Maret 2021, kemarin. Mereka mendapati minuman beralkohol golongan B.

 

Miras tersebut mengandung kadar etanol lebih dari lima persen hingga 20 persen. Tim dalam sidak menyita puluhan botol miras berbagai merek.

 

Saat itu menyita sekitar 25 botol miras. Ada Anggur Merah Gold, Martel, Anggur Merah Kawa Kawa, Asok, New Port, Anggur Putih hingga Figur.

 

 

"Jadi total kita mengamankan dan menyita 25 botol miras," tukasnya.