BREAKING NEWS: Rusak Mobil Polisi, Sayuti Munthe Divonis 6 Bulan Penjara

Sayuthi-Munthe4.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang putusan terhadap mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Sayuti Munthe kembali dilanjutkan dengan agenda putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 2 Maret 2021.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, Mahyudin, Sayuti Munthe dinyatakan bersalah terhadap tindakan pengrusakan mobil polisi pada demo Omnibus Law Oktober 2019 lalu.

"Dengan ini, majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan saudara Sayuti Munthe bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," ucap Hakim Ketua dalam persidangan, Selasa, 2 Maret 2021.

Hakim Mahyudin juga mengatakan, jika tersangka Sayuti Munthe dan penasehat hukum merasa keberatan, silahkan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.



"Silahkan bagi saudara Sayuti Munthe dan kuasa hukum, jika keberatan dengan keputusan hakim, ajukan banding," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Sayuti Munte Dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan dakwaan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Sayuthi Munthe adalah satu dari dua tersangka pengerusakan mobil polisi pada demo Omnibus Law Oktober 2019 lalu. Munthe adalah mahasiswa UIR jurusan Hukum semester 10.

Munthe diketahui ikut melempar mobil polisi yang dirusak sebanyak dua kali. Sedangkan tersangka lainnya, Guntur, dari rekaman CCTV tampak yang memulai pengerusakan dengan menendang dan melempari mobil polisi.