Batman Berkeliaran di Pekanbaru "Culik" Para Pengedar Narkoba

Tim-Batman.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya meminta kepada Kapolsek masing-masing untuk membentuk sebuah tim dalam pemberantasan tindak kejahatan di Pekanbaru.

 

Dalam hal ini, Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Stevie mendapatkan suatu ide untuk membentuk tim tersebut dan diberi nama "Tim Batman".

 

Tim Batman ini nantinya akan berupaya memberantas tindak kejahatan dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Pekanbaru Kota.

 

Menggunakan topeng ala Batman serta jubah hitam menjadi daya tarik tersendiri tim Polsek Pekanbaru Kota dalam memberantas peredaran narkoba di Pekanbaru.

 

Pada hari Jumat, 19 Februari 2021, Tim Batman Polsek Pekanbaru Kota langsung bergerak cepat dengan menindak dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel Jalan Hassanudin.

 

"Saat itu Tim Batman mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut, kemudian kita utus Tim Batman untuk melakukan penyelidikan," ucap Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, Iptu Budi Winarko kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 2 Maret 2021.

 


Tim Batman2

Tim Batman Polsek Pekanbaru Kota siap memburu Joker pengedar narkoba di Pekanbaru/DEFRI CANDRA/Riau Online

 

Pada giat tersebut, Tim Batman berhasil mengamankan sepasang warga berinisial RS (wanita) dan HW (Pria) di suatu Hotel jalan Hassanudin sekira pukul 01.30 WIB 

 

"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti pil ekstasi dan paket sabu," tambahnya.

 

Saat dilakukan pengembangan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E.

 

Selanjutnya tim Batman melakukan pengintaian di sebuah hotel Jalan Tengku Umar, Pekanbaru dengan target yang tengah berada dalam kamar hotel.

 

"Saat waktu yang pas, Pelaku E kita amankan dalam sebuah kamar 209, dan diselidiki, ditemukan barang bukti pil ekstasi" jelas Iptu Budi.

 

Ketiganya dibawa ke Mapolsek Pekanbaru Kota untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

 

 

 

"Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 114 Jo 112 undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika, diancam dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.