Pemkab Kampar Segel Kantor PLN ULP Bangkinang, Ada Apa?

pln-disegel.jpg
(Harisep/ Riauonline)

Laporan: HARISEP ARNO PUTRA

RIAU ONLINE, KAMPAR - Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melakukan penyegelan Kantor Unit Layanan (ULP) PLN Bangkinang, Jumat, 26 Februari 2021.

Penyegelan tersebut diduga buntut pemutusan jaringan listrik Di Balai Bupati Kampar dan sejumlah kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Hambali bersama beberapa orang bawahannya turun langsung ke kantor ULP PLN Bangkinang guna melakukan penyegelan.

Hambali menyebut, hal ini dia lakukan untuk menegakkan aturan berkenaan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dipenuhi pihak PTULP Bangkinang.

Saat ini ULP PLN Bangkinang sedang melakukan rehab kantor. Kata Hambali, rehab kantor atau gedung yang saat ini sedang dikerjakan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Usaha dan atau Kegiatan Bidang Lingkungan.



Selain itu, Hambali juga menyebut telah terjadi pelanggaran Perda Kampar No. 04 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung. “Juga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Kampar No. 68 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkap Hambali saat ditemui di Kantor ULP PLN Bangkinang.

Terkait penyegalan ini, Hambali tidak menampik sebagai buntut dari telah diputusnya jaringan listrik Balai Bupati Kampar dan sejumlah kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu.

Sekretaris Sat Pol PP, Agustar, menegaskan, objek penyegelan ini hanya pada pembangunan gedung kantor PLN, bukan pada aktivitas pelayanan listrik kepada masyarakat.

Manajer ULP PLN Bangkinang, Endryez Pratama, menjelaskan penyegelan terkait IMB. Katanya, pihak PLN hingga saat ini sudah mengajukan perizinan ke DMP PTSP sejak satu minggu yang lalu.

"IMB sudah diurus satu Minggu yang lalu, bangunan ini renovasi dalam artian perbaikan atap dan dinding Tidak merobah luas. Memang sampai saat ini memang belum keluar,” ujar Endryez.

Endryez menyayangkan tidak adanya surat peringatan dari DPM PTSP. Seharusnya, kata dia, pemda memberikan surat teguran tertulis sebelum melakukan penyegelan.

Soal tunggakan Pemda Kampar, Dikatakan Endryez, tunggakan listrik meterisasi Pemda Kampar telah terjadi selama 2 bulan, Januari dan Februari 2021. Sedangakan tunggakan listrik nonmeterisasi telah menunggak sejak Juli 2020 lalu.

Dia juga menegaskan ke depan ini, pihaknya siap untuk membangun komunikasi yang baik dengan pemda, sehingga dapat satu visi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait adanya penyegelan pembangunan gedung ULP PLN Bangkinang, Endryez memastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.