Waria di Kuansing Ditangkap BNNK karena Edarkan Sabusabu

waria-ARS.jpg
(BNNK Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Nekat jadi penjual diduga Narkotika jenis sabu, seorang Waria (Wanita-Pria) berinisial ARS diamankan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Wanita yang juga bukan pria ini diamankan di jalan poros RAPP KM 94, Simpang Kampar, Kecamatan Logas Tanah Darat, Senin, 22 Februari 2021.

Kepala BNNK Kuansing, AKBP Syofian mengatakan, penangkapan seorang diduga sebagai pengedar ini berawal dari informasi masyarakat. BNNK mendapati informasi ada seseorang diduga menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu didaerah Simpang Kampar.

"Sekira pukul 13.00 WIB Tim pemberantasan BNNK Kuansing berhasil mendapati ciri-ciri pelaku di sebuah warung di jalan RAPP KM 94 Simpang Kampar, Kecamatan Logas Tanah Darat. Dan sekitar pukul 14.45 WIB tim melakukan penangkapan terhadap ARS yang dicurigai memiliki dan menguasai diduga Narkotika jenis sabu," ujar AKBP Syofian melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Rabu, 24 Februari 2021.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan didapati dua bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu serta tiga bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil.

"Selain itu ikut diamankan handphone merk Nokia dan serta uang tunai Rp 150 ribu," katanya.


Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor BNNK Kuansing. Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.