Tak Pakai Masker dan Lawan Petugas, Identitas Pelanggar Disita dan NIK Diblokir

pelanggar-prokes.jpg
(satpol PP kota Pekanbaru2)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Satu orang terpaksa kena sanksi berat karena melanggar protokol kesehatan mencegah Covid-19. Personel Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan langsung menyita kartu identitas pelanggar protokol kesehatan.

 

Tindakan ini harus diambil lantaran pelanggar yang tidak mengenakan masker malah melawan petugas. Pelanggar terjaring dalam razia pelanggar protokol kesehatan di Pasar Palapa, Jalan Durian, Senin kemarin.

 

"Pelanggar untuk sementara tidak bisa menggunakan kartu identitas lantaran kita blokir identitasnya," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Selasa 23 Februari 2021.

 

Menurutnya, petugas di lapangan tidak cuma menyita KTP pelanggar tersebut. Mereka terpaksa memblokir nomor induk kependudukan atau NIK dari pelanggar.

 

Tim Satpol PP Kota Pekanbaru sudah menjaring ratusan pelanggar protokol kesehatan. Ada 550 orang yang terjaring selama razia protokol kesehatan.


 

"Banyak dari pelanggar tidak membawa masker. Ada yang bawa masker tapi lupa memakainya," ujar Iwan.

 

Razia terhadap pelanggar prokes sejak 1 Januari 2021 hingga 22 Februari 2021. Banyak dari mereka mendapat sanksi teguran lisan.

 

Selanjutnya, 319 orang pelanggar mendapat sanksi teguran lisan. Lalu 106 orang mendapat sanksi kerja sosial.

 

Ada juga pelanggar membuat surat pernyataan sebanyak 71 orang. Petugas juga memberi surat teguran bagi 52 pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

 

"Kita juga denda dua pelanggar yang melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.

 

 

Razia terhadap pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru.