Ada Kamera ETLE di Jalanan Pekanbaru, Kamu Tak Bisa Lolos dari Jerat Hukum

Kamera-ETLE.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Ditlantas Polda Riau akan menerapkan tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Pekanbaru pada bulan Maret 2021.

Dari pantauan, kamera ETLE sudah dipasang di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru yakni, simpang Jalan Harapan Raya - Jalan Sudirman, Jalan H.R Soebrantas tepatnya simpang Tabek Gadang, serta simpang Jalan Soekarno Hatta - Jalan Tuanku Tambusai.

ETLE merupakan alat yang berfungsi untuk mencatat atau merekam pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas di jalan untuk mendukung keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.

"ETLE ni memang berbeda dari e-tilang, sistem ETLE ini kita pasang di sejumlah perempatan jalan yang ramai. Fungsinya memantau pelanggaran di jalan, secara otomatis ETLE akan melakukan perekaman menggunakan video yang sudah terhubung ke operator ETLE," jelas Dirlantas Polda Riau, Kombes Firman Darmansyah, Selasa, 23 Februari 2021.



Kombes Firman Darmansyah menambahkan, tilang ETLE dan e-tilang berbeda, untuk e-tilang petugas melakukan tindakan tilang bagi pengendara yang melanggar dengan surat e-tilang yang sudah dipegang oleh masing-masing anggota.

Operator ETLE juga terkoneksi dengan petugas di Dinas Pendapatan, bekerjasama untuk mengkolaborasikan jepretan ke pihak samsat untuk mengidentifikasi identitas pemilik kendaraan.

"Bagi masyarakat yang terkena jepretan karena melanggar nanti dikirimkan ke alamatnya bentuk surat tilangnya, dengan bukti jepretan tadi dan diantar melalui pos," jelasnya.