Kejari Terima Uang Denda Rp 50 Juta dari Terpidana Korupsi Pertanahan Kuansing

uang-denda.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menerima uang pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dari Dedi Susanto, terpidana kasus korupsi pemberian honorarium Bagian Pertanahan Setda Kuansing Tahun 2015, Rabu, 17 Februari 2021.

Denda tersebut diserahkan oleh salah seorang perwakilan keluarga dari Dedi Susanto kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuansing, Roni Saputra, SH, MH bertempat di ruang kerja Kasi Pidsus, Rabu siang tadi.

"Iya, uang denda sebesar Rp 50 juta sudah kita terima dan diserahkan oleh salah seorang perwakilan pihak keluarga dari Dedi Susanto," ujar Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Roni Saputra, SH, MH, Rabu siang.

Sebelumnya, tiga mantan pejabat Kuansing yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian honorarium kegiatan pada Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing tahun 2015 divonis bebas Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 8 Mei 2020.

Ketiga terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah Suhasman, mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Susanto dan Mega Fitri, keduanya waktu itu menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


Seperti dikutip kejari-kuantansingingi.go.id, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing menuntut ketiga terdakwa dengan 1 tahun 6 bulan penjara terkait dugaan korupsi dana honorarium senilai Rp 395 juta.

Sidang vonis tersebut digelar secara virtual dan dipimpin langsung Yudisilen, SH, MH, selaku Hakim Ketua pada PN Tipikor Pekanbaru.

Namun selang beberapa bulan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang keluar pada 9 November 2020.

Keduanya harus menjalani hukuman yakni Suhasman dan Dedi Susanto. Dedi yang merupakan mantan staf pada Bagian Pertanahan Kuansing tahun 2015 akan menjalani hukuman 1 (satu) tahun denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Suhasman sudah lebih dulu di eksekusi oleh Jaksa. Baru setelah itu Dedi saat ini sama-sama menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Teluk Kuantan.

Dimana MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pekanbaru dengan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr pada 8 Mei 2020 tersebut.