Jaksa Minta Sidang Lanjutan Korupsi Makan Minum Setdakab Diundur

Sidang-Korupsi-Sekdakab-Kuansing7.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi 6 kegiatan makan minum Sekretariat Daerah Kuantan Singingi (Setdakab Kuansing) kembali digelar hari ini, Senin, 21 Desember 2020.

Agenda sidang kali ini adalah, pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

 

Namun karena sesuatu hal yang masih dipersiapkan, JPU KPK yang juga merupakan Kasi Pidsus Kuansing, Roni meminta kepada hakim, Faisal untuk dilanjutkan pada hari Rabu, 23 Desember 2020.

 


"Izin yang mulia, ada sesuatu yang perlu disiapkan jadi minta diundur Rabu Esok," ucap Roni dalam Persidangan Ruang Soebakhti lantai dua, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 21 Desember 2020.

 

Hakim ketua, Faisal kemudian menanyakan kesediaan dari Penasehat Hukum dari terdakwa, Muharlius, Yuhendrizal, M Shaleh, Verdy Ananta dan Hetty untuk dilanjutkan Rabu.

 

"Sepakat yang mulia," ucap Penasehat Hukum terdakwa.

 

 

Sehingga, sidang yang dilakukan secara virtual ini membuat Hakim Ketua ketok palu, dan dilanjutkan pada hari Rabu, 23 Desember 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU pukul 09.00 WIB.