RIAUONLINE, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kini membuka layanan pengaduan masyarakat melalui call center ke nomor 0853 3736 4646.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, semua masalah tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) bisa dilaporkan melalui pusat panggilan tersebut.
"Contoh, ada laporan dari masyarakat, itu di wilayah Rumbai ada kerumunan. Itu misalnya, dan ini menyangkut tugas tambahan penanganan covid," ucapnya, Rabu 17 Februari 2021.
Lanjut Iwan, masalah lainnya seperti kemacetan yang disebabkan penataan PKL (pedagang kaki lima) yang kurang baik. Ia meminta warga bisa mengirim foto ke call center Satpol PP Kota Pekanbaru.
Setiap laporan yang masuk melalui call center, lanjut mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Pekanbaru ini, akan langsung ditindaklanjuti oleh personel yang bertugas.
"Alangkah baiknya laporan itu disertai lokasi kejadiannya, sehingga personel yang bertugas saat itu bisa langsung segera menindaklanjuti," ujar Iwan.