RIAU ONLINE, PEKANBARU – Menjelang perayaan imlek yang jatuh pada Jum’at 12 Februari 2021, DPRD Kota Pekanbaru meminta adanya pembatasan pada rangkain kegiatan, meskipun kegiatan keagamaan di tengah masyarakat.
Pembatasan ini guna meminimalisir dan menghindari klaster baru Covid-19.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengatakan, kegiatan keagamaan boleh dilaksanakan dengan syarat harus dibatasi dan mendapat izin dari gugus tugas. Selain itu juga, harus mendapat izin keramain dari kepolisian.
“Pokoknya harus dibatasi dan mendapat izin,” katanya kepada wartawan.
Politisi Partai Demokrat ini juga meminta pihak-pihak terkait untuk memperketat pemantaun, karena perayaan imlek diakhir minggu dimana jatuh pada hari Jum’at bisa mempengaruhi tingginya aktivitas masuk dan keluar Kota Pekanbaru.
“Terus monitor arus masuk dan keluar masyarakat. Mereka wajib rapid tes maupun swab apabila datang dari luar kota,” pungkasnya.