Cegah Corona, Pemko Pekanbaru Larang Perayaan di Malam Tahun baru

Firdaus9.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan, masyarakat tidak bakal mendapat izin keramaian pada malam pergantian tahun 2020. Mereka tidak boleh menggelar kegiatan hiburan di dalam maupun luar gedung.

Masyarakat juga dilarang menggelar pesta kembang api saat malam tahun baru. Mereka juga dilarang menggelar konvoi kendaraan pada malam pergantian tahun.

Imbauan ini adalah poin dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kami juga imbau agar masyarakat menghindari aktivitas bepergian keluar di malam tahun baru," jelasnya, Minggu 20 Desember 2020.


Firdaus juga mengingatkan seluruh pengelola jasa kepariwisataan dan hiburan umum agar membatasi jadwal operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Pemerintah kota mempersilakan para pengurus rumah ibadah yang mengelar ibadah natal dan tahun baru. Namun pengurus harus memastikan rangkaian kegiatan sesuai protokol kesehatan mencegah Covid-19.

Mereka bisa mengikuti protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Firdaus mengingatkan seluruh camat, lurah serta RT dan RW agar selalu mengajak masyarakat disiplin mengikuti protokol kesehatan. Mereka mengimbau masyarakat agar terus memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak hingga menghindari kerumunan.