Satpol PP Kota Bongkar Bando Reklame Ilegal di Jalan Soekarno-Hatta

bando-dibongar.jpg
(Laras Olivia)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru kembali membongkar bando reklame, di Jalan Soekarno-Hatta, Minggu 7 Februari 2021 dinihari.

Proses pembongkaran bando reklame jalan hanya berlangsung selama satu jam. Dua tiang penyangga pun dibongkar dari pondasinya.

Satu unit crane dikerahkan membongkar tiang-tiang besi. Bagian demi bagian bando reklame dari kerangka besi pun dipotong. Sejumlah petugas mengelas satu persatu kerangka besi menjadi bagian kecil.

Ada empat unit bando reklame ilegal yang tersisa. Posisi bando reklame ada di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Imam Munandar dan Jalan Riau. Keempat bando reklame ini menanti proses pembongkaran.


Pembongkaran bando reklame ini kelanjutan dari pembongkaran sebelumnya. Proses pembongkaran sempat terkendala di awal tahun. Namun akhirnya proses pembongkaran bando reklame pun berlanjut.

"Kita akan lanjutkan proses pembongkaran dalam upaya menyelenggarakan tugas trantibum," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, usai giat.

Iwan mengaku bakal melanjutkan proses pembongkaran bando reklame jalan. Proses pembongkaran bando reklame sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.

"Kita lanjutkan, semoga bisa sama-sama kita tingkatkan lagi," terangnya.

Menurutnya, pemotongan terhadap bando reklame jalan yang masih berdiri adalah Pekerjaan Rumah (PR) yang mesti dituntaskan. Ada beberapa bando reklame jalan yang harus dipotong.

"Dalam prosesnya tentu akan kita laksanakan sesegara mungkin, sesuai mekanismenya," ucapnya.