RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang oknum kepolisian, TPK alias Tri (28) merupakan anggota Polisi Resor Rokan Hilir (Rohil) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Minggu, 31 Januari 2021 dinihari.
Tri dibekuk Satresnarkoba Polresta Pekanbaru karena terlibat dalam penyalahgunaan barang haram narkotika jenis pil ekstasi.
Selain oknum polisi tersebut, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga mengamankan tiga orang rekan Tri yakni, RC alias Rino (29) dengan alamat di Jalan Tanjung Medang Kecamatan Limapuluh dan IAP alias Iwan (36) merupakan warga Jalan Darma Bakti Kecamatan Payung Sekaki.
Serta HBP alias Heri (29) yang merupakan warga Jalan Pastoran Kecamatan Rumbai.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menceritakan kronologis penangkapan tersebut.
"Saat itu, Personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru tengah melakukan patroli, kemudian melihat gerak-gerik laki-laki (HBP) mencurigakan dan kita lakukan pengejaran dan penangkapan," ucap Kombes Nandang, Selasa, 2 Februari 2021.
Kombes Nandang menjelaskan, dari badan laki-laki tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi dan 3 butir happy five dalam kantong baju pelaku.
"Dalam kantong baju pelaku, kita temukan 5 butir pil ekstasi dan 3 butir happy five, ia mengaku mendapat barang haram ini dari saudara Tri," tambah Nandang.
HBP mengaku membeli barang haram ini dari seorang perempuan yang tidak dikenal di sebuah jalan di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Untuk Proses penyelidikan, pelaku digiring ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.