RIAUONLINE, PEKANBARU- Tempat hiburan malam yang menyalahgunakan izin operasional terancam disegel oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. Terbukti beberapa waktu lalu ada hiburan malam disegel aparat gabungan lantaran terdapat peredaran narkoba.
"Beraktivitaslah sesuai izin yang ada, jangan sampai menyalahgunakan izin," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Rabu 20 Januari 2021.
Ia juga mengingatkan agar pengelola hiburan malam tidak buka hingga dinihari. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih melanda. Pengelola harus mengikuti aturan sesuai peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
Pengelola hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Hal ini sesuai Perda Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
"Kita sudah tentukan waktunya, kalau masih juga melanggar. Nanti satpol pp bersama kepolisian bakal menindak," tegasnya.
Menurutnya, masyarakat juga bisa mengingatkan pengelola hiburan malam yang membandel. Ia pun mengingatkan
pengelola hiburan malam tidak lakukan penyalahgunaan izin.