Pengurusan Pembebasan Bersyarat di Rutan Kelas I Pekanbaru Lebih Mudah

rutan-kelas-I.jpg
(madi)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Demi meningkatkan pelayanan pada masyarakat, Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, membentuk pelayanan terpadu satu pintu, Senin, 18 Januari 2021.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Rutan Sialang Bungkuk meliputi pelayanan asimilasi, pembebasan bersyarat, izin luar biasa, pelayanan pengaduan, pelayanan informasi dan pelayanan lainnya.

Kepala Rutan Pekanbaru M. Lukman mengatakan dengan pelayanan satu pintu ini diharapkan masyarakat mudah melakukan pengurusan dan informasi secara cepat.


"Diharapkan pelayanan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat tanpa proses yang rumit," terang Lukman.

Lukman, menambahkan pelayanan terbaru ini akan terus ditingkatkan dan dilakukan evaluasi sehingga dapat memberikan pelayanan yang sangat prima kepada masyarakat.

"Program ini akan terus kami tingkatkan dan akan dievaluasi secara berkala, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang prima,” tutur Karutan.

Ruang pelayanan terpadu ini sebelumnya dipergunakan untuk pendaftaran kunjungan. Akibat pendemi Covid-19 maka pelayanan kunjungan ditiadakan sehingga ruang tersebut diubah menjadi Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rutan Kelas I Pekanbaru.