RIAU ONLINE, BENGKALIS - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis, Riau 9 Desember 2020 baru saja usai. Hasilnya, pasangan calon Kasmarni Bagus Santoso telah dinobatkan sebagai paslon pemenang dalam pesta Demokrasi di Negeri Junjugan.
Namun, sebelum sempat dilantik pada bulan Febuari 2021 mendatang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, M Fadhilah Al Mausuly harus berurusan dengan hukum. Ia diperiksa oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis.
Akankah pelantikan Bupati Bengkalis terpilih, Kasmarni Amril-Bagus Santoso direncanakan bulan depan bakal tertunda?
RIAUONLINE.CO.ID berkesempatan menjumpai mantan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, priode 2009 - 2014, Iskandar. Ia menyebut kasus yang bergulir di KPU Bengkalis tidak akan merubah jadwal pelantikan paslon terpilih.
"Artinya, jikapun nantinya ditetapkan tersangka dan tersangkut hukum, tidak akan berpengaruh pada pelantikan paslon pemenang pilkada," kata Iskandar kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa 12 Januari 2021 di Bengkalis.
Dijelaskan Iskandar, KPU adalah satu lembaga Nasional memiliki kegiatan kepentingan umum yang harus dipertanggung jawabkan.
"Sepengetahuan saya, KPU itu kan satu lembaga nasional. Jadi kalau persoalanya uang terkait hukum itu dipertanggung jawabkan secara pribadi (personal)," tambah Iskandar.
Pun demikian, jika pun berlanjut hukum tidak akan berpengaruh pada pelantikan paslon terpilih pasca pilkada.
"Kalaupun terjadi, nantinya akan terjadi pergantian PAW. Jika pun semua anggota KPU tersangkut hukum maka nantinya akan diambil alih oleh KPU tingkat seatasnya. Umpamanya kosong nih, makan diambil oleh Provinsi," tambahnya.
Ketua KPU Bengkalis, Fadhilah diperiksa tidak sendiri, bersama dia juga Bendahara KPU Bengkalis, Candra. Mereka diperiksa selama tiga jam oleh penyidik tipikor Polres Bengkalis.
Infomasi dirangkum, mereka dimintai keterangan terkait anggaran dana penyelenggara Pilkada Bengkalis tahun 2020 senilai Rp 40 miliar.
Fadhilah Al Mausuly dan Bendahara KPU Candra diperiksa oleh penyidik tipikor bersamaan sekitar pukul 09.00 WIB, langsung ke ruang tipikor Polres Bengkalis, Jalan Pertanian Bengkalis.
Ketua KPU Bengkalis, Fadhilah dan Bendahara, Candra itu diperiksa selama tiga jam dan keluar dari ruangan tipikor sekirat pukul 12.00 WIB.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi Ketua KPU Bengkalis, Fadhilah Al Mausuly melalui handphonya tidak membalas.
Terpisah, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyebut pemeriksaan masih tahap awal dan pemeriksaan akan masih berlanjut.
"Masih dalam proses lidik," singkat Kapolres Bengkalis.