(istimewa)
Minggu, 22 November 2020 07:47 WIB
(istimewa)
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Penurunkan Baliho bergambar Habib Rizieq Sihab (HRS) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Bathin Solapan ternyata mendapat perlawan dari Ketua dan Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Bengkalis.
Hal itu diakui Ketua FPI Kabupaten Bengkalis, H Simamora, saat penurunan baliho, Jumat 20 November 2020 petang.
Cekcok terjadi antara FPI dan Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan hingga berujung turunya sejumlah personel Polisi ke lokasi.
"Kita sempat tanyakan kepada personel Satpol PP, Maskuri yang saat itu memimpin penurunan baliho tersebut. Kenapa kok kita tidak dikasih tahu sebelumnya. Namun, Maskuri berdalih perintah atasan, ini zolim namanya," kata H Simamora dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 21 November 2020 via phone.
Terkait pernyataan Camat Bathin Solapan, Wahyudin yang menyebut pencopotan baliho bergambar Iman Besar FPI disebabkan tidak ada izin dibantah H Simamora. Dia menilai, pencopotan baliho oleh Satpol PP ini dilakukan sepihak dan dilakukan tanpa koordinasi.
Baca Juga
"Kalau dibilang tidak ada izin, itu hak mereka lah. Tetapi kita sangat disayangkan tingkah Satpol PP yang sepihak seharunya saling menghargailah," ujar H Simamora.
Pencopotan baliho FPI, lanjut H Samosir, disebut ada unsur politik. Seakan perbuatan itu sengaja dilakukan untuk kebencian yang dimunculkan terhadap poto imam Habib Rizieq Sihab.
"Kejadian di pusat, hingga sekarang berimbas ke daerah berarti ini ada unsur politiknya. Kalau dibilang tidak ada izin, sampaikan dengan baik dan akan kita urus izinnya. Kalau disuruh bayar pajak, maka akan kita bayar, jangan mandang rendah kami, FPI punya uang juga kok," pungkasnya.
Baliho imam besar FPI itu terpasang di dua titik di antaranya Jalan Simpang Geroga dan lapangan Syarif Kasim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Camat Bathin Solapan, Wahyudin sebelumnya, berdalih penurunan spanduk pentolan FPI itu tidak ada kaitanya dengan aksi TNI yang santer menurunkan baliho tersebut. Dia menambahkan, pemasangan baliho dari pihakn FPI Kabupaten Bengkalis itu melanggar regulasi yang ada.
"Untuk memasang sesuatu, apalagi ruang publik, tentu ada aturanya. Dan penurunan baliho tersebut juga disaksikan dari mereka FPI Kecamtana Bathin Solapan. Kita bersama sama menyaksikan," tambah Wahyudin.