Satpol PP Ungkap Panti Pijat Plus Plus Bertarif Rp200 Ribu

panti-pijat.jpg
(olivia)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebelas orang terjaring dalam razia Satpol PP Kota Pekanbaru pada Selasa malam 29 Desember 2020. Mereka langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru guna menjalani pendataan.

Informasi Riau Online, praktek prostitusi di Kawasan Jondul, Kota Pekanbaru ternyata berkedok pijat. Mereka menawarkan layanan pijat awalnya.

Namun diakui DW, wanita yang ikut terjaring, mereka juga menawarkan layanan seks. Tarif untuk layanan plus itu berkisar Rp 200 Ribu setengah jam.


Wanita 26 tahun ini mengaku bahwa dirinya baru empat bulan berada di sana. Ia membuka layanan pijat di satu rumah Kawasan Jondul.

Tak sendiri, di rumah itu DW juga bersama empat rekannya menggeluti praktek prostitusi bersama. Mereka membuka layanan pijat dengan tarif Rp 200.000. Ada tambahan biaya Rp 150.00 saat pelanggan meminta layanan seks.

Satu bulan pendapat DW tidak menentu. Rata-rata pendapatannya saat ramai pelanggan bisa mencapai Rp 5 juta.

Kini DW bersama rekan lainnya harus menjalani proses pembinaan di Shelter Dinas Sosial Kota Pekanbaru.