Wanita Ini Siapkan 1 Kg Sabu Untuk Pesta Malam Tahun Baru

sabu-tahunbaru.jpg
(defri)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tersangka pengedar narkoba, Renta Rinawati Sianturi (33) diamankan Polsek Tampan usai menyimpan 16 paket narkoba jenis sabu dalam mesin cuci. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan untuk perayaan tahun baru, Selasa, 22 Desember 2020 lalu.

Perbuatan wanita satu anak ini terendus Tim Buser Polsek Tampan yang sudah melakukan pengintaian. Lalu melakukan penyelidikan di rumah Rina di jalan Rantau X Perumahan Rantau Nomor 3 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Novi Loviko mengatakan, 16 paket sabu yang terbungkus plastik bening siap edar untuk perayaan tahun baru.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka ini mengaku 16 paket disiapkan untuk menyambut acara tahun baru bersama rekannya," ucap Iptu Novi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 28 Desember 2020.


Iptu Novi Loviko menambahkan, selain barang bukti 16 paket sabu, Tim Polsek Tampan juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai, timbangan digital serta dua unit Handphone.

"Uang tunai ada Rp 14,8 juta disimpan di bawah kasur tersangka, timbangan digital serta dua unit Handphone kita amankan untuk proses penyelidikan," tambahnya.

Tersangka sempat membantah menyimpan barang hatam di rumahnya, namun setelah diintrogasi, tersangka akhirnya mengakui menyimpan sabu di dalam mesin cuci.

"Pelaku ini disangkakan kepada pelaku, pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.