Renta Rinawati Boru Sianturi Simpan Hampir 1 Kilo Sabu di Rumahnya

Renta-Rinawati-Sianturi2.jpg
(dok polisi)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Aparat Polsek Tampan meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang bekerja sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin, 28 Desember 2020.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjadi pengedar sabu si Jalan Tengku Bey, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Selanjutnya, petugas lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku inisial RR dirumahnya dengan barang bukti 16 paket sabu seberat 811,38 gram.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, mengatakan, petugas menangkap pelaku yang sedang berada di rumah di jalan Rantau X Perum Rantau Nomor 3 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.


“Ditemukan di dalam rumah pelaku, 16 paket sedang sabu, uang tunai sebanyak Rp 14,8 juta, dua unit handphone, serta satu timbangan digital,” terang Kompol Ambarita.

Kompol Ambarita, menambahkan, dari keterangan pelaku, ia sudah lima kali menerima barang haram tersebut dari temannya inisal A, untuk dijualkan.

Sementara itu, uang tunai belasan juta yang diamankan petugas tersebut ditemukan di lemari pakaian pelaku.

“Berdasarkan keterangan tersangka RR, menerima barang haram tersebut dari temannya inisial A untuk dijualkan kepada seseorang yang datang kerumahnya,” tuturnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Tampan  untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.