Laporan: RONI TUAH
RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Sektor Tampan menggrebek sebuah rumah di jalan Rantau X Perumahan Rantau, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, terkait peredaran Narkotika jenis Sabu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, penggrebekan yang dilakukan pada Selasa, 22 Desember 2020 berawal dari laporan masyakat yang curiga dengan aktifitas di rumah tersebut.
"Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang berinisial RR yang tinggal di jalan Tengku Bey atau jalan Rantau, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru sebagai pelaku yang menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Pekanbaru," Jelasnya.
Kapolsek Tampan perintahkan Kanit Reskrimnya Iptu Noki Loviko beserta anggota melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Polisi lakukan Penggrebekan terhadap rumah seorang wanita berinisial RR sekitar pukul 21.00 Wib.
"Kita mendapat Informasi dari anggota, bahwa Tersangka berada di rumahnya," sebutnya.
Setelah melakukan penggrebekan dan penggeledahan, Polisi menemukan 16 paket sedang sabu seberat 811,38 gram serta uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp.4.800.000. Tersangka menyembunyikan barang bukti tersebut, di dalam mesin cuci pakaian.
"Barang bukti berupa satu plastik asoi warna hitam yang berisikan 16 Paket sedang di duga narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus di dalam plastik klip warna bening dengan berat 811,38 gram dan 1 (satu) Timbangan Digital warna hitam serta 1 (satu) plastik asoi warna kuning yang berisikan plastik-plastik klip warna bening yang di sembunyikan oleh pelaku di dalam mesin cuci merk LG warna putih di dalam kamar mandi yang berada di dapur atau belakang rumah tempat tinggal pelaku tersebut, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan dari dalam lemari."
Dari hasil introgasi petugas, RR mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang masih dalam pengejaran petugas. RR juga mengatakan kepada Polisi, rekannya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang itu sudah lima kali mengantarkan sabu.
"Tersangka ini mendapatkan barang bukti dari rekannya yang sudah kita tetapkan sebagai DPO, dan dari pengakuan tersangka ini, rekannya sudah lima kali menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Pelaku," ungkapnya.
Polisi juga melakukan tes urine kepada tersangka, dan menunjukan hasil positif Amphetamin. Penyidik kepolisian Sektor Tampan menerapkan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada Tersangka, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.