Temukan Mobilisasi Suara di Areal Perusahaan, Hafith-Erizal Gugat Pilkada Rohul

paslon-rohul2.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, ROKAN HULU - Paslon Hafith Syukri-Erizal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Rokan Hulu yang dimenangkan Bupati Petahana, Sukiman-Indra Gunawan. Laporan ini ditenggarai dilakukan atas adanya temuan mobilisasi ilegal suara ke Paslon Sukiman-Indra Gunawan. 

 

Dalam hitungan KPU diketahui Sukiman-Indra Gunawan menang di Pilkada Rohul dengan perolehan 92.394 suara, sementara itu Hafith Erizal di peringkat dua dengan raihan 90.246, dan Hamulian Topan dengan raihan 49.155

 

 

 

Kalah dengan 2.348 selisih suara, pasangan yang disokong Ustadz Abdul Somad ini menemukan sejumlah kejanggalan dalam Kemenangan Sukiman-Indra Gunawan. 

 

Selisih ini juga memenuhi syarat pembatalan hasil Pilkada Rohul yakni selisih suara di bawah satu persen. 


 

Melalui kuasa hukumnya, Hafith-Erizal melakukan sengketa hasil Pilkada Rokan Hulu ke MK pada 17 Desember 2020 lalu. 

 

Dalam surat tersebut, kuasa hukum Hafith-Erizal menyebut sejumlah pelanggaran berupa mobilisasi suara secara ilegal yang dilakukan oleh oknum perusahan. 

 

Sebanyak 2658 suara di desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, 

Tepatnya 25 TPS yang berada di areal perusahaan PT. Torganda. 

 

Selain 25 TPS tersebut, kuasa hukum Hafith-Erizal juga memperkuat gugatannya dengan menyebut adanya pelanggaran sejenis di sembilan desa dengan total 39 TPS. 

 

39 TPS yang dilaporkan oleh pasangan Hafith Syukri-Erizal ini merupakan TPS yang berada pada area perusahaan dimana Paslon Sukiman-Indra Gunawan mendapatkan kemenangan mutlak dibandingkan dua paslon lain. 

 

Atas hal ini, Hafith-Erizal menuntut agar seluruh suara yang didapat di 25 TPS tersebut dihapuskan dan membatalkan kemenangan Sukiman Indra.

 

Sebelumnya Hafith-Erizal telah mengajukan tuntutan Pemungutan Suara Ulang kepada Bawaslu Rokan Hulu namun tidak kabulkan sebab tidak ditemukannya indikasi mobilisasi suara.