Berkas perkara Ketua dan Anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru Husni Thamrin dan Nur Fajri sudah dilimpahkan penyidik Polresta Pekanbaru kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berkas perkara Ketua dan Anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru Husni Thamrin dan Nur Fajri sudah dilimpahkan penyidik Polresta Pekanbaru kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Hal itu dibenarkan Dedek Gunawan selaku kuasa hukum keduanya kepada, Selasa (15/12/2020) siang.
"Tadi sekitar jam 10.00 WIB penyidik Polresta Pekanbaru telah melimpahkan berkas perkara klien kami ke pihak kejaksaan. Itu artinya sudah tahap dua," katanya.
Dijelaskan Dedek, dengan dilakukan tahap II tersebut maka perpanjangan penahanan terhadap Husni Thamrin dan Nur Fajri yang sebelumnya diberitahukan dalam surat penyidik Polresta Pekanbaru selama 40 hari kedepan batal demi hukum.
"Saat ini klien kami masih ditahan di Mapolresra Pekanbaru, namun dengan telah dilimpahkannya berkas tersebut maka perpanjangan penahanan yang diberitahukan kepada kami yaitu selama 20 hari kedepan berdasarkan surat dari kejaksaan," jelasnya.
Ditambahkannya, terkait upaya hukum praperadilan yang saat ini ditempuhnya, Dedek menegaskan bahwa proses tersebut tetap berjalan meski berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Husni Thamrin dan Nur Fajri dilaporkan ke Polresta Pekanbaru karena diduga menghalang-halangi orang dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 335 KUHP junto pasal 18 undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Saat kini kami dalam upaya praperadilan di PN Pekanbaru dan agenda selanjutnya pada Senin depan yaitu pembacaan permohonan," jelas Dedek yang tergabung dalam Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).