RIAU ONLINE, MANDAU - Kepolisian Sektor Mandau, Polres Bengkalis menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor milik warga Jalan Tegal Sari km.04, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Duri, Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam BM 6754 EU, serta STNK dan BPKB.
Penangkapan dua terangka menyusul adanya laporan korban pada Jumat, 11 Desember 2020 kemarin.
"Anggota opsnal bko125 melakukan penyelidikan tentang maraknya pencurian sepeda motor, dan berdasarkan laporan pencurian tersebut, pada hari Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 20.00 wib pihak kita mendapat informasi kalau ada satu orang laki-laki hendak menawarkan untuk di jual 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam dengan BM 6754 EU," terang Kapolres AKBP Hendra Gunawan disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Arvi Haryadi, Senin 14 Drsember 2020.
Tidak lama, polisi meringkus satu tersngka ISP (15) warga Jalan Tegal Sari.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut di Jalan Tegal Sari bersama tiga orang temannya di antaranya, ASS (22), RS, dan RN.
"Selanjutnya pada hari ini, Senin 14 Desember 2020 sekira pukul 02.30 wib, Kanit Pidum beserta team opsnal BKO 125 melakukan pengembangan ke rumah ASS (22) di Jalan Kampung Lalang, Desa Air Jamban Kecamatan Mandau. Hasilnya pelaku ASS (22) berhasil diamankan di rumahnya," terang Kompol Arvin.
Kemudian sekira pukul 03.00 WIB dilakukan pengembangan kerumah RS dan ke rumah RN ternyata mereka berdua tidak ada di rumah, saat ini keduanya masih dalam pengejaran.