Ngak Ada Kapoknya, 3 Sekawan Jambret Ini Sudah Beraksi 33 Kali

Pelaku-jambret6.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Aparat Polsek Senapelan meringkus tiga pelaku jambret dan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau.

Tiga pelaku inisial RR, RV dan FV telah melakukan jambret di 33 tempat kejadian dan sembilan tempat kejadian melakukan pencurian kendaraan bermotor, Selasa, 8 Desember 2020.

 

“Curanmor roda dua di sembilan TKP, kebanyakan di wilayah Polresta Pekanbaru, kemudian di Kerinci, Kuansing, dan Siak Hulu, untuk jambret sebanyak 33 TKP, 26 TKP diantaranya di wilayah Tampan dan Bukit Raya, dan 7 TKP di wilayah Kabupaten Pelalawan,” terang Kapolsek Senapelan, AKP Dany Andika Karya Gita.


Selanjutnya, Kapolsek Senapelan, AKP Dany Andhika Karya Gita, mengatakan, hasil curian dijual pelaku ke luar daerah Pekanbaru dan di Kota Pekanbaru, dan saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

“Untuk target curanmor pelaku menyasar orang-orang yang kurang waspada terhadap barang yang dimiliki, seperti tertinggalnya kunci di sepeda motor,” ujar AKP Danny.

AKP Danny, menambahkan, kendaraan hasil kejahatan mereka jual kepada seseorang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp 1 juta, uang tersebut mereka gunakan untuk senang-senang dan membeli narkoba.

“Hasil kejahatan kebanyakan mereka bagi-bagi untuk foya-foya menggunakan sabu, dan sudah kita buktikan dengan melakukan tes urin terhadap ketiga pelaku,” terang AKP Danny.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku mendekam dibalik jeruji besi, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.